JAKARTA, iNews.id - Sholat jenazah laki-laki patut untuk diketahui oleh umat muslim. Pasalnya, menyalatkan jenazah berhukum fardhu kifayah atau mengharuskan semua orang dalam lingkungan tertentu untuk menunaikan kewajiban menyalatkan jenazah, sehingga jika tidak ada satu pun yang bersedia, maka semua penduduk di tempat tersebut dihukumi berdosa, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Selain itu, terdapat keutamaan lain bagi orang yang menyalatkan jenazah, yakni diberikannya pahala sebesar satu qirath. Hal itu tertuang dalam hadits Nabi yang berbunyi:
نْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
Artinya: Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim ).
Adapun syarat dan tata cara sholat jenazah laki-laki, ang dilansir iNews.id dari laman NU Online, Jumat (19/1/2024), adalah sebagai berikut.