JAKARTA, iNews.id - Tata cara sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat wajib perlu diketahui oleh setiap muslim. Selain ibadah sholat fardhu, ada sholat sunnah yang bisa dikerjakan untuk mengiringi ibadah wajib tersebut.
Sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu tersebut disebut sebagai sholat rawatib, yang bisa dilakukan sebelum atau sesudah sholat wajib. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, sholat sunnah rawatib dibagi menjadi dua yakni qolbiyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah).
Menurut hukumnya, sholat sunnah rawatib juga dibagi menjadi dua lagi yakni sunnah muakkad atau yang dianjurkan dan ghairu muakkad alias yang tidak dianjurkan atau tidak dikuatkan.
Yang termasuk sholat sunnah muakkad adalah sholat sunnah yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan jarang ditinggalkannya.
Dikutip dari laman NU, adapun di antara shalat yang lebih muakkad ada sepuluh rakaat sebagaimana disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malibary: