Tata Cara Wudhu saat Puasa Lengkap Bacaan Niat serta Doa Sesudah Bersuci

Kastolani Marzuki
Tata cara wudhu saat puasa yang benar agar ibadah tidak batal. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara wudhu saat puasa yang baik dan benar agar ibadah yang sedang dijalankan tidak batal sangat penting diperhatikan. Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum menjalankan ibadah sholat maupun ibadah wajib dan sunnah lainnya. 

Dalil yang menjelaskan tentang kewajiban wudhu sebelum shalat adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ 

Artinya: “Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS Surat al Maidah [05]: 6).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW besabda bahwa tidak diterima sholat seseorang yang memiliki hadas sebelum dia berwudhu.

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Bukhari)

Wudhu merupakan cara atau bentuk menyucikan diri yang sudah disyariatkan oleh Islam. Secara bahasa, wudhu artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut syara', wudhu adalah membersihkan anggota badan untuk menghilangkan hadas kecil.

Tata Cara Wudhu saat Puasa

Tata cara wudhu saat puasa sejatinya tidak ada perbedaan. Hanya saja, perlu kehati-hatian dan tidak berlebihan ketika berkumur maupun istinsyaq atau membasuh hidung.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam rubrik Konsultasi Fiqih dilansir dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, jika diteliti hadits-hadits nabi, akan ditemukan beberapa riwayat yang membolehkan seseorang berkumur saat sedang puasa, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Riwayatkan bahwa Raslullah SAW bersabda:

Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)

Selain itu, ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Batas Sikat Gigi saat Puasa dan Hukumnya yang Perlu Muslim Ketahui

Muslim
2 tahun lalu

Bacaan Doa setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
2 tahun lalu

Bacaan Niat Wudhu Lengkap dengan Tata Cara dan Doa Setelahnya

Muslim
2 tahun lalu

Urutan Wudhu yang Benar Beserta Niat dan Doa Arab, Latin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal