Ushul Fiqh: Sejarah, Kaidah, Tujuan & Manfaat Mempelajarinya

Kastolani Marzuki
Ushul Fiqh merupakan metode penggalian hukum Islam dari dalil-dalil dalam Alquran. (Foto:

Hukum Mempelajari Ushul Fiqh

Hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih tergantung kepada peran setiap individu umat Islam. Bagi mujtahid atau seseorang yang hendak menjadi mujtahid/mufti maka mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardhu ‘ain.

Sedangkan bagi umat Islam secara umum yang dikatagorikan sebagai muqallid mempelajari ilmu Ushul fiqih hukumnya berkisar antara fardhu kifayah dan sunnah mu’akkadah. 

Kaidah Ushul Fiqh

Ushul fiqh berisi kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum syar'i dari sumber hukum Alquran dan Hadis secara lebih terperinci, seperti kewajiban sholat, zakat, puasa, dan haji. Kaidah tersebut bisa bersifat umum dan khusus.

Kaidah khusus itu sudah disebutkan jelas dalam Alquran, misalnya minuman keras (miras) atau khamr dan daging babi yang nyata dihukumi haram.

Manfaat dan Fungsi Ushul Fiqh

Sebagaimana penjelasan di atas, ilmu Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi dalam rangka memahami al Qur’an dan Sunnah dengan benar. Di samping itu, Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana ditegaskan oleh Abd al Karim an Namlah merupakan ilmu yang juga berfungsi untuk meluruskan kekeliruan dalam memahami nash-nash wahyu –al Qur’an dan Sunnah– sebagaimana ilmu manthiq dan logika yang berfungsi meluruskan kekeliruan dalam memaparkan sebuah argumentasi. Ini merupakan fungsi Ilmu Ushul Fiqih secara umum dalam bangunan ajaran Islam.

Sedangkan secara mendetail, fungsi Ilmu Ushul Fiqih dapat dilihat secara berbeda berdasarkan kapasitas pembalajarnya. Bagi mujtahid, maka Ushul Fiqih berfungsi layaknya sebuah metodologi dan kumpulan kaedah-kaedah syar’i dalam rangka melakukan ijtihad dan proses pemahaman yang argumentatif atas sumber-sumber hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab setiap problematika kehidupan manusia berbasiskan wahyu.

Adapun bagi muqallid, maka dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih dapat menghadirkan sebuah ketenangan jiwa ketika melaksanakan ijtihad dan produk hukum yang dihasilkan mujtahid. 

Dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih selain menambah pahala dalam mengamalkan produk ijtihad ulama, juga dapat berfungsi dalam rangka membantah setiap syubhat dan tasykik atas hukum Islam yang dilontarkan musuh-musuh Islam.

Wallahua’lam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Fadli Zon Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Internasional
2 bulan lalu

Puncak Gunung Fuji Diselimuti Salju, 2 Pekan Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Sains
2 bulan lalu

Berkenalan dengan Culiseta annulata, Nyamuk Pertama yang Ditemukan di Islandia

Nasional
3 bulan lalu

Sejarah Perusahaan Bata: Ada Sejak sebelum RI Merdeka, Kini Setop Produksi Alas Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal