Hukum Zakat fitrah adalah wajib atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ulama sepakat bahwa zakat fithri hanya diwajibkan bagi muslim, baik merdeka atau budak, orang tua maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, sedang sehat akalnya maupun dalam keadaan gila.
Dalam istilah ilmu fiqih, zakat fitrah didefinisikan sebagai sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadhan. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lainnya. Zakat ini disebut dengan fithr karena intinya adalah memberi makanan kepada para orang yang berhak.
Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk idul fithri. Meski ada pula yang menyebutkan asalnya dari fitrah, yang artinya suci atau murni. Ibnu Hajar alAsqalani (w. 852 H) menyebutkan:
Kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Ibnu Qutaibah menyebutkan bahwa maksud dari shadaqah fithr itu shadaqah untuk membersihkan jiwa, yang diambil dari kata "al-fithrah" yang berarti suci dan murni seperti awal penciptaan manusia. Tetapi pendapat yang pertama itu lebih benar.
Demikian pembahasan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, pengertian dan syarat-syaratnya yang harus diketahui Muslim.
Wallahu A'lam