2 Artis Terjerat Kasus Prostitusi Online, Polisi: Tersangka Muncikari Pekerjaannya Karyawan Swasta

Rizqa Leony Putri
Polisi tetapkan pasutri tersangka kasus prostitusi artis. (Foto: Yohanes Tobing/Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis berinisial ST dan SH alias MY hingga kini masih terus bergulir. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang merupakan muncikari.

Tersangka berinisial AR dan CA diketahui merupakan pasangan suami istri. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut jika kedua tersangka membenarkan jika mereka memang telah melakukan perdagangan artis.

"Perlu saya jelaskan rekan-rekan sekalian, tersangka muncikari ini berinisial AR umur 26 tahun, pekerjaannya karyawan swasta," ujar Sudjarwoko, seperti iNews.id kutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Sabtu (28/11/2020).

Sudjarwoko menegaskan bahwa pasangan suami dan istri ini telah menjalankan bisnis prostitusi online selama setahun. Dalam kurun waktu tersebut, pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

"Tersangka kedua inisial CA, 25 tahun, kedua orang ini perempuan dan laki-laki adalah suami istri," katanya Sudjarwoko.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya

Nasional
4 bulan lalu

Heboh Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO dari Penjara, Ini Kata Kalapas

Nasional
5 bulan lalu

Heboh Prostitusi di IKN, Otorita bakal Panggil Pengelola Hotel hingga Indekos

Nasional
5 bulan lalu

Pengamat Ungkap Biang Kerok Prostitusi Marak di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal