Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Keduanya juga terancam pidana 15 tahun penjara.
Sementara kedua muncikari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menetapkan artis ST dan SH alias MY sebagai saksi. Namun begitu, tak menutup kemungkinan jika keduanya akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.