2 Artis Terjerat Kasus Prostitusi Online, Polisi: Tersangka Muncikari Pekerjaannya Karyawan Swasta

Rizqa Leony Putri
Polisi tetapkan pasutri tersangka kasus prostitusi artis. (Foto: Yohanes Tobing/Sindo)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Keduanya juga terancam pidana 15 tahun penjara.

Sementara kedua muncikari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menetapkan artis ST dan SH alias MY sebagai saksi. Namun begitu, tak menutup kemungkinan jika keduanya akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya

Nasional
4 bulan lalu

Heboh Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO dari Penjara, Ini Kata Kalapas

Nasional
5 bulan lalu

Heboh Prostitusi di IKN, Otorita bakal Panggil Pengelola Hotel hingga Indekos

Nasional
5 bulan lalu

Pengamat Ungkap Biang Kerok Prostitusi Marak di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal