Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy karena alasan cacat formil atau prosedural.
2. Sengketa Warisan Masih Berpotensi Berlanjut
Meski Teddy memenangkan perkara di tingkat banding, sengketa warisan belum tentu berakhir. Pihak keluarga masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal inilah yang membuat perkembangan perkara tersebut masih terus menjadi perhatian publik.
3. Sule Menyerahkan Semua Keputusan kepada Rizky Febian
Saat dimintai tanggapan, Sule menegaskan dirinya tidak lagi memiliki hak untuk ikut mengurus persoalan warisan Lina Jubaedah.
"Ah itu urusan... itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah enggak ada hak, sudah enggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule, belum lama ini.