5 Fakta Sule Kalah Melawan Teddy Pardiyana Perkara Ahli Waris, Nomor 4 Mengejutkan!
JAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris sah mendiang Lina Jubaedahviral di media sosial. Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam sengketa yang melibatkan keluarga Sule.
Ya, meski nama komedian Sule ramai dikaitkan dalam polemik tersebut, pemilik nama asli Entis Sutisna itu memilih mengambil sikap berbeda. Ayah Rizky Febian itu menegaskan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan harta warisan mantan istrinya dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada putra sulungnya.
Di sisi lain, kemenangan Teddy Pardiyana di tingkat banding membuka peluang babak baru dalam sengketa tersebut. Pasalnya, pihak Rizky Febian masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan kasasi apabila dianggap perlu.
Berikut lima fakta di balik kemenangan Teddy Pardiyana dalam perkara ahli waris Lina Jubaedah.
1. Teddy Pardiyana Resmi Diakui sebagai Ahli Waris
Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana. Dalam putusan tersebut, Teddy bersama putrinya, Bintang, resmi ditetapkan sebagai ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah.