JAKARTA, iNews.id - Rio Reifan (RR) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi memastikan Rio Reifan tidak dapat direhabilitasi usai lima kali terjerat kasus narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan ada pertimbangan lain mengapa Rio tidak bisa direhabilitasi. "Kami berpedoman kepada surat telegram kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan.
Rio akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU 35 2009 tentang narkotika dan juga psikotropika, kami jerat terhadap RR," tuturnya.
Untuk mengusut kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Rio, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan. Mereka akan terus mencari pemasok barang haram ke pria berusia 39 tahun tersebut.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, saat ini menjadi DPO," tutur Syahduddi.
Sebelumnya, upaya rehabilitasi sempat disinggung oleh mantan istrinya, Henny Mona ketika menjenguk Rio Reifan pada Minggu 28 April 2024 kemarin. Dia berharap agar Rio Reifan dapat direhabilitasi meskipun mantan suaminya itu telah lima kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.