Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Rio Reifan (RR) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rio dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Jakarta Barat hari ini (3/5/2024), Rio dihadirkan bersama empat tersangka lainnya. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna hijau.
"Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana dende minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
"Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alaparax alprazolam," tutur Syahduddi.