JAKARTA, iNews.id – Selebgram Adam Deni Geraka alias ADG resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ungahan dokumen tanpa izin pemilik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Status hukum Adam Deni disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Brigjen Ahmad Ramdhan juga menambahkan, pihaknya menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Meski demikian, Ahmad Ramadhan enggan menjelaskan secara rinci terkait dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosialnya.
“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujar Ahmad Ramadhan.