JAKARTA, iNews.id - Artis Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dalam dugaan penipuan dan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan oleh pria bernama Abdul Hadi.
Dalam jumpa persnya, Adly Fairuz yang didampingi tim kuasa hukum membantah tuduhan tersebut. Adly justru mempertanyakan sikap korban yang terus mengirimkan sejumlah uang demi anaknya lolos Akademi Kepolisian (Akpol).
Padahal, kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, mengklaim kedua pihak sama-sama tahu bahwa Adly bukanlah seorang Jenderal yang disebutkan oleh Agung Wahyono.
"Yang pertama mengenai Adly yang dituduhkan mengaku (cucu) seorang Jenderal itu adalah tidak benar dan sangat dizalimi lah. Kenapa? Yang menuduh tersebut padahal sudah tahu bahwa ini Adly, kenapa masih teruskan pemberian uang?" kata Aga Khan, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Aga Khan menegaskan bahwa penggugat merupakan mantan kuasa hukum Adly. Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan adanya gugatan tersebut.
Adly disinyalir juga sudah mengembalikan sebagian dana milik penggugat dengan cara dicicil. Akan tetapi, lantaran masalah ini juga melibatkan dua orang lainnya, pihak Adly mengklaim pelunasan ganti rugi terhambat karena menghilangnya oknum tersebut.