"Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus hari ini, ya. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026," ujar Halida.
"Intinya memohon perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," sambungnya.
Nama baru tersebut membuat identitas Ariel semakin kental dengan nuansa adat. Meski demikian, perubahan nama ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menjadi bentuk penghormatan terhadap pemberian nama dari keluarga.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan Ariel melalui persidangan yang digelar secara e-court. Dengan keputusan tersebut, Ariel Putri Tari secara resmi memiliki nama baru, yakni Ariel Dewinta Ayu Sekarini.