JAKARTA, iNews.id - Ariel Tatum resmi mengganti nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Pergantian nama tersebut dilakukan setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini, mengungkap alasan di balik perubahan nama yang diajukan aktris tersebut. Ariel ternyata ingin menggunakan nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga.
"Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court," ujar Halida Rahardini saat ditemui di PN Jakarta Selatan belum lama ini.
Permohonan perubahan nama tersebut terdaftar dengan nomor 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. Ariel mengajukannya pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebelum menjalani persidangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Halida mengatakan permohonan tersebut pada intinya meminta perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.