JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pelapor berinisial DM, Ahmad Ramzy, membantah klaim pihak Ruben Samuel Onsu (RSO) yang menyebut telah mencicil Rp100 juta untuk melunasi utang. Ramzy menegaskan, hingga saat ini kliennya belum menerima pengembalian uang sepeser pun dari Ruben.
Bantahan tersebut disampaikan Ramzy setelah kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyebut kliennya telah mengembalikan dana Rp100 juta pada tahun ini sebagai bentuk iktikad baik.
Ramzy mengatakan, pihaknya mempersilakan kubu Ruben menyampaikan klaim tersebut sebagai bagian dari pembelaan. Namun, dia memastikan tidak ada uang Rp100 juta yang diterima kliennya.
"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO melalui pengacara RSO kepada klien saya. Yang Rp100 juta itu? Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakan dikonfirmasi," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Ramzy kemudian menjelaskan duduk perkara yang membuat kliennya melaporkan Ruben. Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan investasi bisnis makanan sehat kepada DM.