Tak bisa dipungkiri jika Alshad memang memiliki izin untuk memelihara beberapa Harimau Benggala-nya itu karena statusnya tidak dilindungi. Apalagi, jika ingin mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Harimau Benggala, jelas tidak ada di sana, karena Harimau asli Indonesia yang dilindungi adalah Harimau Sumatera sementara Harimau Benggala subspesies harimau di India, Nepal, Bangladesh, dan Bhutan.
Namun, Femke tak bicara soal satwa dilindungi. Dia berulang kali menegaskan jika ini tentang satwa liar yang tidak seharusnya berada di kandang. Terlebih, jika niatnya memang untuk membantu meningkatkan populasi harimau di alam dengan cara membiarkannya berkembang biak di kandang.
"Bukan breeding di kandang karena nggak akan membantu populasi harimau di alam ya karena ini memang satwa yang impor. Jadi malah merusak juga fauna yang ada di indonesia. Pada intinya kami tidak setuju pemeliharaan (domestikasi) satwa liar," jelas dia.
"Biarkan satwa liar hidup di hutan, bukan di YouTube!" pungkas dia.