"Jadi yang saya punya hanya Dokter (Kamelia), dan ibu (angkat), dan tante-tante saya gitu loh, jadi mereka ingin datang berkunjung, mohon diizinkan Yang Mulia," kata Ammar.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma menjelaskan aturan KUHAP yang membahas soal izin jenguk tahanan. Dia menyebut, aturan itu tidak berlaku bagi Ammar dkk yang berstatus sebagai narapidana.
"Jadi status terdakwa ini adalah terpidana, mohon dicatat, kecuali terdakwa Koh Andi tanggal 24 Desember itu baru tahanan kami. Di KUHAP itu jelas tertulis terdakwa, tapi status saudara terpidana jadi itu kewanangan dari lapas. Silahkan nanti jadi ini permohonan ke lapas dan ke jaksa ya," ujar hakim.