JAKARTA, iNews.id - Muhammad Ammar Alruvi alias Ammar Zoni berharap mendapat keringanan di sidang dakwaan kasus narkoba ketiganya. Sidang teri dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 2 Mei 2024.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias. Dia menegaskan, Ammar siap atau tidak harus menerima hasil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
"Kalau dia siap dan tidak siap (harus terima dakwaan JPU), kan sesuai Undang Undang harus siap menerima keputusan. Dia berharap alasan peringan diberikan lah ke dia, karena faktornya kan anaknya masih kecil," kata Jon Mathias saat dihubungi awak media belum lama ini.
Bukan tanpa alasan, harapan itu muncul, kata Jon, lantaran Ammar termasuk golongan pengguna narkoba seperti dua kasus sebelumnya.
"Dalam hal ini kita lihat dia cuma sebagai pemakai, bukan bandar narkoba kan. Contoh kasus 2017, 2023 kan dia pemakai," kata Jon.