Terkait dengan jenis narkotika yang dimiliki Ammar, polisi menyebut ada dua jenis, yaitu sabu dan ganja.
"Yang jelas, (narkotika) itu berupa sabu dan ganja. Untuk sabunya ini total bruto 17,91 gram. Kemudian untuk ganjanya 24,84 gram," kata Pengky.
Lebih lanjut, Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyebut bahwa proses razia petugas yang akhirnya menemukan barang bukti narkoba itu. Proses terjadi pada Januari 2025.
"Jadi, pada 3 Januari tersebut peristiwa terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama saudara EHG yang berhasil menemukan. barang yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan dari hasil temuan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan yang kembali diteruskan ke Polsek Cempaka Putih. Pihak kepolisian lah yang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.