JAKARTA, iNews.id - Tengku Dewi Putri resmi menggugat cerai Andrew Andika secara online di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Kamis 6 Juni 2024.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan Kamis (6/6/2024). "Jadi gugatan cerai Tengku Dewi baru kita selesaikan hari Kamis dan sudah kita daftarkan by e-court," kata Minola Sebayang.
Menurut Minola, gugatan cerai Tengku Dewi sebelumnya direncanakan Jumat pekan lalu namun mendapat revisi dari kliennya, sehingga dia baru merampungkan perceraian pekan ini. "Beberapa waktu lalu kami pernah sampaikan sedang memproses dan kita daftarkan di hari Jumat Minggu lalu tapi karena Jumat itu masih ada beberapa yang direvisi dan waktunya sangat pendek di hari Jumat," kata Minola.
"Kami rencanakan di hari Senin tapi karena hari Senin itu juga ada hal yang masih belum selesai dalam pembuatan gugatan cerai," katanya.
Dalam gugatan cerai tersebut, Tengku Dewi Putri menyertakan tuntutan hak asuh anak, salah satunya anak pertamanya, Eshan Rayn Fischer serta yang masih didalam kandungan. "Kami masukkan dalam gugatan ini hanya masalah hak asuh anak jadi anaknya itu ada dua. Satu anak sudah lahir tiga tahun lalu lebih kurang bernama Ehsan Ryan. Kemudian anak yang masih di dalam kandungan sekarang jalan 8 bulan," ujar Minola.