ATG sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap disebuah Hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) malam. Atas perbuatannya, ATG pun dijerat pasal berlapis.
"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar Rio Wahyu Anggoro.
Adapun Pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT, kemudian Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomer 23 tahun 2002 terkait Penganiayaan Anak dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiyaan.