JAKARTA, iNews.id - Aktor Anrez Putra Adelio terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel. Ini setelah sang tiktoker mengadukan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan mengungkapkan laporan sang klien teregister dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025.
Dia kemudian membahas ancaman hukuman dalam laporan kliennya yang bisa terima sang aktor. Ini mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Masalah bermula saat Icel mengaku hamil anak Anrez dari hubungan di luar nikah. Sang pesinetron diketahui sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab kepada Icel dengan menikahinya.
Seiring waktu, Anrez justru dinilai menghindar hingga membuat Icel kehilangan arah.
"Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri—tidak respons—sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua," kata Santo Nababan.