Berdasarkan data perkara, gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dengan demikian, sengketa yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan di ranah publik kini resmi bergulir melalui jalur hukum.
Sunoto menjelaskan, pokok perkara berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu. Ardhito mempersoalkan kewajiban pihak Sony Music dalam mengumpulkan serta mendistribusikan royalti atau hak ekonomi dari karya-karya miliknya.
“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” kata Sunoto.
Persoalan tersebut sebenarnya bukan isu yang sepenuhnya baru. Pada Maret 2025, Ardhito pernah secara terbuka menyuarakan persoalan hak cipta dan pengelolaan katalog lagunya yang berada di bawah Sony Music. Saat itu, dia mempertanyakan dugaan pemindahan katalog lagunya ke publisher lain tanpa persetujuannya.