Ardhito juga pernah menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila master rekaman lagu dimonetisasi, tetapi meminta haknya sebagai pencipta tetap dihormati. Persoalan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai pengelolaan hak atas karya musiknya.
Sejumlah lagu Ardhito memang pernah dirilis di bawah Sony Music Entertainment Indonesia, termasuk “bitterlove”, “cigarettes of ours”, dan sejumlah karya lainnya. Sony Music Indonesia sendiri mencantumkan Ardhito Pramono sebagai salah satu talenta Indonesia yang pernah berada dalam naungannya.
Perkara tersebut kini telah memiliki majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan. Namun, sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara, kedua pihak akan terlebih dahulu menjalani proses mediasi.
“Majelis hakim telah ditunjuk. Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” tutur Sunoto.
Artinya, masih terbuka peluang bagi Ardhito dan Sony Music untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok gugatan.