JAKARTA, iNews.id - Perseteruan Ardhito Pramono dengan Sony Music Entertainment Indonesia memasuki babak baru. Penyanyi sekaligus aktor itu resmi membawa persoalan pengelolaan karya musik dan royalti ke meja hijau setelah mendaftarkan gugatan perdata terhadap label musik tersebut.
Gugatan Ardhito Pramono terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara wanprestasi. Dalam gugatan tersebut, Ardhito menuntut pemenuhan hak ekonomi atas karya-karyanya yang disebut tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang diklaim dalam perkara tersebut mencapai Rp5,7 miliar.
Informasi mengenai gugatan ini dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH. Dia mengatakan gugatan Ardhito terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia telah resmi diterima dan tercatat dalam sistem pengadilan.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto, belum lama ini.