Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Usai sidang, Armor menerima putusan itu dengan lapang dada. Apalagi, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.
"Saya juga terima kasih terhadap Lapas Pondok Rajeg karena saya diterima dengan baik di sana. Ya, insya Allah apapun keputusannya, meskipun kami juga (proses) bercerai kami tetap bersilaturahmi baik demi anak-anak dan insya Allah keputusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan menjalani dengan sebaik-baiknya," ujar Armor usai sidang.
"Tidak, tidak ada banding saya terima," katanya.
Selama persidangan, Armor juga mengaku sudah membeberkan seluruh permasalahan keluarga. Dia juga bersyukur sidang digelar secara tertutup sehingga publik tak mengetahui aib keluarganya.
"Saya sudah ceritakan semuanya di persidangan secara tertutup. Jadi aib-aib kami tidak terbuka lebar keluar, gitu," ujarnya.