Berikut pasal berlapis yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Pasal Penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.