BOGOR, iNews.id - Armor Toreador Gustifante, suami selebgram Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG (Armor) dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Rio memerinci, pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1 per 3.
Selain itu, Armor juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"Ini kasus luar biasa, tolong kawal kami agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan kami buktikan sampai ke sidang. Kami juga akan hadir agar ini menjadi cambuk seluruh masyarakat," ujar dia.
Penyidik telah menemukan tiga alat bukti untuk menetapkan Armor sebagai tersangka.
"Kasus itu kita naikkan ke penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Rio.