JAKARTA, iNews.id - Sidang cerai terbaru penyanyi Nindy Ayunda dengan Askara Parasady mengungkap gugatan cerai pelantun lagu “Buktikan” itu cacat formil. Hal tersebut diungkapkan pengacara Askara, Muslih, SH.
"Ada beberapa kesalahan kalau menurut versi kita. Misalkan gugatan itu dialamatkan di rumah mertua di Senayan. Padahal Mbak Nindy sama Mas Aska itu tinggalnya di Pondok Pinang," kata Muslih dikutip iNews.id dari KH Infotainment, Sabtu (6/3/2021).
Sementara menurut Muslih, baik Askara dan Nindy tidak tinggal bersama mertua melainkan di rumah mereka yang berlokasi di Pondok Pinang.
"Itu kan sudah salah. Kenapa salah? karena kalau pengadilan itu pasti ada inkrah namanya, keputusan tetap. Ketika putusan tetap, itu harus ada eksekusi kalau alamatnya di mertua nggak bisa dieksekusi," sambungnya.
Kesalahan lainnya adalah soal talak yang diminta Nindy. Pelantun Untuk Sahabat itu diketahui meminta talak sharih, yang mana dinilai Muslih tidak dikenal di Pengadilan Agama. Karena itu, gugatan cerai Nindy dinilai tidak jelas.