"Yang kedua masalah permintaan Mba Nindy adalah talak sharih. Talak sharih itu nggak dikenal pengadilan agama. Yang ada itu talak raj'i bagi laki-laki yang mengajukan, perempuan namanya minta talak bain sughra. Ini talak sharih jadi kita tolak," jelas Muslih.
"Ini gugatannya nggak jelas, kabur karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam gugatan yang baik. Talak sharih bukan hukum itu. Makanya kita minta supaya ditolak," lanjutnya
Muslih juga menegaskan bahwa kliennya itu ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Nindy. Oleh sebab itu, dia akan melakukan berbagai cara untuk bisa mempertahankan rumah tangganya, termasuk mengumpulkan bukti yang meringankan hingga melakukan banding.
"Mengumpulkan bukti-bukti yang meringankan, saksi-saksi yang meringankan. Nanti keputusannya gimana, misalkan dikabulkan untuk bercerai, Mas Aska banding. Ada putusan lagi cerai, kasasi masih bisa," tutup Muslih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada pertengahan Januari silam atau lima hari setelah Askara ditangkap polisi pada Kamis (7/1/2021).
Bukan hanya menggugat cerai Askara, Nindy juga menuntut hak asuh atas dua buah hati mereka, Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.