Aurel JKT48 Tempuh Jalur Hukum terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Vania Ika Aldida
Aurel JKT48 tempuh jalur hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Aurel JKT 48 memberikan kabar mengejutkan. Member dari idol grup JKT48 bernama lengkap Ni Made Ayu Vania Aurellia ini melaporkan dugaan tindakan pidana asusila yang menimpa dirinya ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan yang kini telah diterima oleh pihak kepolisian tersebut, bahkan telah dibuat pada 7 November 2020 kemarin. Dengan didampingi oleh operation team JKT48, Aurel diketahui melaporkan seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Bahkan melalui akun Twitter official JKT48, admin nampak membeberkan bukti laporan yang dibuat Aurel dengan nomor polisi, LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

"JKT48 merupakan rumah bagi para member dan fans untuk tumbuh bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan member dalam menjalankan aktivitasnya," tulis admin dalam akun Official JKT48 di laman Twitter.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya," tulisnya lagi.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris

Megapolitan
1 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Seleb
10 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Internasional
10 hari lalu

Duh, Wakil Menteri Pertahanan Vietnam Lecehkan Perempuan PNS Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal