JAKARTA, iNews.id – Aurel JKT 48 memberikan kabar mengejutkan. Member dari idol grup JKT48 bernama lengkap Ni Made Ayu Vania Aurellia ini melaporkan dugaan tindakan pidana asusila yang menimpa dirinya ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan yang kini telah diterima oleh pihak kepolisian tersebut, bahkan telah dibuat pada 7 November 2020 kemarin. Dengan didampingi oleh operation team JKT48, Aurel diketahui melaporkan seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Bahkan melalui akun Twitter official JKT48, admin nampak membeberkan bukti laporan yang dibuat Aurel dengan nomor polisi, LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
"JKT48 merupakan rumah bagi para member dan fans untuk tumbuh bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan member dalam menjalankan aktivitasnya," tulis admin dalam akun Official JKT48 di laman Twitter.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya," tulisnya lagi.