"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," kata dia.
Muhamad lalu menjelaskan proses calon pengantin yang berdomisili di wilayahnya saat mengurus berkas pernikahan. "Prosedurnya dari awal RT RW buat persyaratan nikah, terus ke keluarahan, abis itu ke KUA, nanti daftar online, terus mengurus Suscatin (Kursus Calon Pengantin)," kata dia lagi.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," katanya.
Lebih lanjut, Muhamad juga menegaskan jika nantinya pernikahan Ayu digelar di luar kota, sang pedangdut tetap harus mengurus berkas pernikahan di KUA tersebut.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," katanya.
Sementara itu, Ketua RT tempat tinggal Ayu Ting Ting, juga menyampaikan hal senada. Pria yang enggan disebutkan namanya itu menegaskan jika hingga kini dia belum menerima info apa pun soal rencana pernikahan Ayu Ting Ting. "Belum ada (Ayu Ting Ting urus surat nikah), tapi memang biasanya kalau mau minta surat ke sini dulu," tutur sang Ketua RT.
"Kalau mau lanjut ke pihak keluarga aja. Saya nggak mau nambah-nambahin, nggak mau ngurang-ngurangin," katanya.