JAKARTA, iNews.id - Konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven tampaknya berdampak panjang. Pasangan suami istri ini bakal dipanggil kepolisian lantaran laporan palsu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Dia mempertanyakan maksud Baim Wong membuat konten tersebut.
"Kami akan meminta tanggung jawab yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan apa maksud dan tujuannya," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, saat ditemui awak media, Selasa (4/10/2022).
"Apabila memang ada maksud lain, unsur pidananya tidak terpenuhi, tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf ataupun restorative justice," ujar dia.
Dia menjelaskan, prank yang dilakukan Baim Wong tersebut dinilai dapat merusak institusi Polri. Zulpan menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membuat konten serupa karena itu termasuk melawan hukum.
Terlebih, prank membuat laporan KDRT, dinilai sangat berisiko masuk ke ranah hukum. Artinya, keduanya dapat diproses dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.