JAKARTA, iNews.id - Baim Wong melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (8/10/2024). Sidang cerai perdana Baim dan Paula telah dijadwalkan pihak PA Jaksel.
Humas PA Jaksel Taslimah membenarkan gugatan cerai Baim terhadap istrinya. Dia menyebut gugatan cerai dilayangkan secara e-court alias online melalui kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
"Sudah diterima di panitera PA Jaksel tertanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober hari ini. Yang mengajukan Muhammad Ibrahim (Baim Wong-red)," kata Taslimah kepada wartawan di kantornya hari ini.
Sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2024. Kedua pihak diwajibkan hadir untuk mediasi.
"Pengadilan memanggil kedua pihak pada 23 Oktober, agendanya perdamaian, diagenda ini para pihak diperintahkan hadir. Kalau dua-duanya hadir maka nanti akan dilaksanakan mediasi. Mediatornya sudah disiapkan," katanya.