Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang putusan yang digelar pada 1 September lalu.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.
Vonis itu merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.