Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati

Ravie Wardhani
Tamara Tyasmara berharap kasasi JPU diterima MA sehingga Yudha Arfandi bisa mendapat hukuman mati. (Foto: IG Tamara Tyasmara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan anak di bawah umur yang menimpa Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara, telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Yudha Arfandi terkait vonis 20 tahun penjara.

Sebagai ibu korban, Tamara menanggapi hal tersebut. Dia bersyukur banding Yudha akhirnya ditolak. 

"Untuk banding udah ada hasilnya. Hasilnya itu tetap pada keputusan PN Jaktim, jadi Pengadilan Tinggi nentuin tetep 20 tahun. Tapi sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi sekarang ke Mahkamah Agung," ujar Tamara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Meski menerima vonis 20 tahun yang menjerat YA selaku terpidana, Tamara nyatanya mendukung kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA. Sebelumnya, JPU diketahui menuntut Yudha hukuman mati.

"Masih terus jalan mohon doanya aja semua prosesnya berjalan lancar. Kita masih berjuang karena memang banding udah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi," ujar Tamara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

17 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

1 bulan lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

1 bulan lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

2 bulan lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal