Bantah Laporan Perzinaan Wardatina Mawa, Inarasati Tak Bawa Bukti Nikah Siri

Dani M Dahwilani
Penuhi panggilan pemeriksaan kepolisian, Inarasati tidak membawa bukti telah menikah siri dengan Insanul Fahmi. (Foto: Dok)

Penuhi panggilan pemeriksaan kepolisian, Inarasati tidak membawa bukti telah menikah siri dengan Insanul Fahmi.- Selebgram Inarasati akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan perzinaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). Namun, dia tidak membawa bukti telah menikah siri dengan Insanul Fahmi.

Usai diperiksa, Inarasati mengaku bersyukur dirinya bisa menjawab puluhan pertanyaan dari tim penyidik. Dia berharap seluruh permasalahan yang tengah dihadapi lekas selesai dengan damai.

"Alhamdulillah lancar. Masih sama pertanyaan sama kayak kemarin nggak ngitung berapa banyak pertanyaannya, Alhamdulillah sehat dan dilancarkan," ujar Inarasati sambil berjalan menuju mobilnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Inara, Daru Quthny pun membeberkan bahwa kliennya kali ini mendapat total 28 pertanyaan dari pihak berwajib.

Hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan, Daru menyebut kliennya masih membantah tudingan perzinaan yang disampaikan oleh Wardatina Mawa, walau sejak awal pihaknya sudah mengakui pernikahan siri dengan Insanul Fahmi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 hari lalu

Wardatina Mawa Tak Gentar Kasus Dugaan Akses Ilegal, Siap jika Kembali Dipanggil Polisi

14 hari lalu

Akta Cerai Belum Diambil, Insanul Fahmi Bantah Ingin Rujuk dengan Wardatina Mawa

14 hari lalu

Respons Insanul Fahmi usai Inarasati Kembali Pakai Cadar: Aku Jarang Ngikutin!

14 hari lalu

Insanul Fahmi Akui Ekonomi Terpuruk hingga Jual Aset Usai Cerai dari Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal