Batasi Harga Pemeriksaan Rapid Test, Kemenkes: Intinya Mencegah Komersialisasi

Siska Permata Sari
Kemenkes batasi harga pemeriksaan rapid test. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan terkait batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Penetapan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2020.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, Sp M, MPH, mengungkapkan alasan di balik penetapan tarif tersebut.

“Kami sebetulnya waktu itu menetapkan harga pemeriksaan rapid test ini karena adanya variasi harga di luaran. Ada yang di bawah Rp100.000, ada juga yang di atas Rp200.000, sehingga masyarakat dibuat bingung,” tutur dr Tri Hesty Widyastoeti dalam bincang virtual di kanal YouTube BNPB, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, pembatasan tarif tersebut juga mencegah agar tak terjadi komersialisasi dalam pemeriksaan rapid test tersebut.

“Kita juga ingin menetapkan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat lah untuk masyarakat,” katanya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Percepatan Penanggulangan TB Digenjot, Kemenkes Yakin Target Eliminasi 2030 Bisa Tercapai

Health
1 hari lalu

Rusak Kesehatan Mental, Begini Cara Lepas dari Kecanduan Pornografi

Nasional
6 hari lalu

Menkes Beberkan Penyebab Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia

Nasional
10 hari lalu

13.576 SPPG Sudah Kantongi SLHS, Waka BGN: Agustus Seluruhnya Harus Bersertifikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal