Batasi Harga Pemeriksaan Rapid Test, Kemenkes: Intinya Mencegah Komersialisasi

Siska Permata Sari
Kemenkes batasi harga pemeriksaan rapid test. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan terkait batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Penetapan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2020.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, Sp M, MPH, mengungkapkan alasan di balik penetapan tarif tersebut.

“Kami sebetulnya waktu itu menetapkan harga pemeriksaan rapid test ini karena adanya variasi harga di luaran. Ada yang di bawah Rp100.000, ada juga yang di atas Rp200.000, sehingga masyarakat dibuat bingung,” tutur dr Tri Hesty Widyastoeti dalam bincang virtual di kanal YouTube BNPB, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, pembatasan tarif tersebut juga mencegah agar tak terjadi komersialisasi dalam pemeriksaan rapid test tersebut.

“Kita juga ingin menetapkan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat lah untuk masyarakat,” katanya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkes Luncurkan Rekam Medis Elektronik, Pasien Bisa Pantau Kesehatan Real-Time

5 hari lalu

Kemenkes Ungkap Kualitas Udara di 25 Wilayah Terdampak Karhutla, Pontianak Status Berbahaya

8 hari lalu

Tak Hanya Operasi Tulang, Persalinan hingga Cuci Darah Dikerjakan di RS Lapangan NTT

8 hari lalu

Pemerintah Tak Ingin Terapi Sel Hanya Bisa Diakses Orang Kaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal