Batasi Harga Pemeriksaan Rapid Test, Kemenkes: Intinya Mencegah Komersialisasi

Siska Permata Sari
Kemenkes batasi harga pemeriksaan rapid test. (Foto: Antara)

Dia mengungkapkan, biaya Rp150.000 tersebut tak hanya dihitung dari alat rapid test saja, tetapi juga untuk segala keperluan yang mencakupi keseluruhan pemeriksaan. Mulai dari alat, alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan, jasa layanan, hingga jasa rumah sakit.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr Lia G Partakusuma, SpPK, MARS, MM, menyambut baik adanya peraturan tersebut. Dia juga mengimbau rumah sakit mengikuti peraturan dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Mohon juga pada masyakarat jangan sampai (berpikir), wah ini rumah sakitnya cari untung atau bisnis. Sekali lagi, memang ada satu sampai dua yang ‘bandel’, tetapi tujuannya (penetapan tarif) ini adalah  menenangkan masyakarat,  memutuskan mata rantai penularan, itu yang penting,” ujarnya.

“Intinya mencegah komersialisasi,” kata  dr Tri Hesty.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD

57 tahun lalu

5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Kemhan-Kemenkes Bentuk Tim Investigasi

57 tahun lalu

Nestapa Dokter Muda di Indonesia Dibongkar Menkes, Rentan Alami Bully Senior!

57 tahun lalu

Banyak Dokter Alami Perundungan, Menkes Minta Ada Perlindungan Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal