Mendengar keluhan dari Nikita, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra mengatakan, proses perizinan tetap mengikuti peraturan dari pihak rutan. Sesuai dengan keluhan dari terdakwa selama menjalani masa penahanan.
"Tapi, tetap ya harus jelas dokter yang merujuk kalau mau berobat kesana, harus ada rujukan dari dokter rutan. Mengenai biaya, rutan yang tahu biayanya," kata ketua majelis hakim.
Lebih lanjut, ibu tiga anak menceritakan selama meminta izin berobat, dirinya kerap kali mendapatkan kesulitan. "Saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget, Pak Edward datang bilang kalau tiga kali Dito Mahendra enggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya," ujar Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik. Atas perkara tersebut, Nikita terancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.