Berbusana Serba Hitam, Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan Gara-gara Hal Ini

Selvianus Kopong Basar
Nikita Mirzani di persidangan. (Foto: MPI/Selvianus Kopong Basar)

Mendengar keluhan dari Nikita, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra mengatakan, proses perizinan tetap mengikuti peraturan dari pihak rutan. Sesuai dengan keluhan dari terdakwa selama menjalani masa penahanan.

"Tapi, tetap ya harus jelas dokter yang merujuk kalau mau berobat kesana, harus ada rujukan dari dokter rutan. Mengenai biaya, rutan yang tahu biayanya," kata ketua majelis hakim.

Lebih lanjut, ibu tiga anak menceritakan selama meminta izin berobat, dirinya kerap kali mendapatkan kesulitan. "Saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget, Pak Edward datang bilang kalau tiga kali Dito Mahendra enggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya," ujar Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik. Atas perkara tersebut, Nikita terancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Seleb
16 jam lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Seleb
1 hari lalu

Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Duit Rp4 Miliar Minta Dibalikin!

Seleb
2 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Seleb
2 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
7 hari lalu

Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal