Dalam laporannya, Azizah menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, laporan juga menyertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.