JAKARTA, iNews.id - Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo kembali dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026). Dalam laporan tersebut, Bigmo disangkakan dengan sejumlah pasal pidana dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva menjelaskan sejumlah pasal yang disangkakan kepada terlapor terkait dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam zat adiktif.
"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2)," terang Abilio di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.
Selain UU Perlindungan Anak, Komnas PA juga menyertakan pasal dalam UU Kesehatan dan UU ITE dalam laporan tersebut.
"Dan/atau Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.