Bigmo Kembali Dilaporkan Komnas PA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak dan UU ITE, Terancam Pasal Berlapis

Dani M Dahwilani
Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo kembali dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak oleh Komisi Nasional Komnas PA ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026). (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo kembali dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026). Dalam laporan tersebut, Bigmo disangkakan dengan sejumlah pasal pidana dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva menjelaskan sejumlah pasal yang disangkakan kepada terlapor terkait dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam zat adiktif.

"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2)," terang Abilio di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.

Selain UU Perlindungan Anak, Komnas PA juga menyertakan pasal dalam UU Kesehatan dan UU ITE dalam laporan tersebut.

"Dan/atau Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
14 jam lalu

Konflik Pengasuhan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Komnas PA Pilih Netral

14 jam lalu

Komnas PA Sentil Ruben Onsu dan Sarwendah: Buang Ego, Anak Jangan Jadi Korban!

10 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

2 bulan lalu

Sambil Menunduk, Bigmo Janji Perbaiki Konten Jadi Lebih Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal