Sementara itu, praktisi hukum Febri Kurniawan menyebut ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut cukup berat. Dia menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
"Kalau di khususnya itu di atas 10 tahun. Jadi dipastikan ketika inisialnya naik di penyidikan, bahwa secara otomatis saudara yang terlapor, inisial B, itu dipastikan dimasukkan dulu di rutan ya, ditahan sementara selama 20 hari sampai menunggu proses persidangan," jelas Febri.
Febri berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
"Ini kami lakukan agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," pungkas Febri.