Bigmo Kembali Dilaporkan Komnas PA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak dan UU ITE, Terancam Pasal Berlapis

Dani M Dahwilani
Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo kembali dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak oleh Komisi Nasional Komnas PA ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026). (Foto: Instagram)

Sementara itu, praktisi hukum Febri Kurniawan menyebut ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut cukup berat. Dia menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

"Kalau di khususnya itu di atas 10 tahun. Jadi dipastikan ketika inisialnya naik di penyidikan, bahwa secara otomatis saudara yang terlapor, inisial B, itu dipastikan dimasukkan dulu di rutan ya, ditahan sementara selama 20 hari sampai menunggu proses persidangan," jelas Febri.

Febri berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Baca Juga

"Ini kami lakukan agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," pungkas Febri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 jam lalu

Konflik Pengasuhan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Komnas PA Pilih Netral

13 jam lalu

Komnas PA Sentil Ruben Onsu dan Sarwendah: Buang Ego, Anak Jangan Jadi Korban!

10 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

2 bulan lalu

Sambil Menunduk, Bigmo Janji Perbaiki Konten Jadi Lebih Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal