Sebelum kasus ini mencuat, Bonnie Blue sempat menggegerkan media sosial karena datang ke Bali dan diduga membuat konten asusila di Pulau Dewata itu. Bonnie pun kemudian diamankan petugas kepolisian.
Bonnie Blue diamankan bersama belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama belasan WNA lainnya diamankan Polres Badung di satu studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan 'BONNIE BLUE’s BANGBUS' untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.
Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bonnie pun kemudian dideportasi dan dilarang datang ke Bali 10 10 tahun lamanya sejak keputusan vonis disampaikan.