JAKARTA, iNews.id - Bintang film dewasa Bonnie Blue menerima ganjarannya. Usai menyeret, meludahi, hingga menginjak-injak bendera merah putih, Bonnie Blue dilaporkan ke pemerintah Inggris.
Parahnya lagi, aksi penghinaan terhadap bendera merah putih itu dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Di momen itu, Bonnie pun menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah Indonesia.
Atas perbuatannya yang sangat tidak terpuji, Bonnie Blue dilaporkan ke pemerintah Inggris melalui KBRI London. Disampaikan Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Hartyo Harkomoyo yang akrab disapa Yoyok, KBRI London sudah berkoordinasi dengan otoritas Inggris.
"Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat," ujar Yoyok, Selasa (23/12/2025).
Yoyok menambahkan, pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Inggris juga telah dilayangkan. Menurutnya, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," katanya.