Nurma pun menjelaskan pasal apa yang dicantumkan pihak pelapor kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dia menuturkan, ancaman hukuman yang bisa diterima pada pasangan selebriti.
"Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan," jelas dia.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Ormas Sahabat Polisi. Nurma menjelaskan, ada satu pihak lagi yang juga melaporkan Baim.
"Yang masuk ke Polres Jakarta Selatan ada dua, masyakarat yang laporkan, dari Sahabat Polisi, kemudian ada dari inisial M," kata Nurma.
"Nanti (untuk damai) kita dalami lagi proses berjalan," tutup Nurma.