Begini Cara Mudah Membuat Paspor Online Lengkap dengan Biayanya

Siska Permata Sari
Membuat paspor kini tidak terlalu sulit. (Foto: Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id – Cara membuat paspor tidak terlalu sulit. Bahkan, kini permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.

Paspor merupakan dokumen penting bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri, entah itu liburan hingga perjalanan bisnis, paspor adalah dokumen yang tak boleh ketinggalan.

Paspor biasanya berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Jika Anda belum memilikinya, penting untuk mengetahui cara-cara membuat paspor. Apalagi saat ini, permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.

Lalu, bagaimana sih caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini seperti dirangkum dari sumber resminya, Minggu (17/1/2021).

Buat akun di aplikasi

Anda bisa mendapatkan nomor antrean pembuatan paspor dengan membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Saat membuat akun, Anda diminta mengisi alamat surat elektronik (E-mail) dan nomor telepon. Setelah memiliki akun, Anda diminta memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Pilihlah alamat kantor imigrasi yang mudah dijangkau atau dekat dengan tempat tinggal Anda.

Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di-download. File tersebut adalah barcode yang kemudian dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas di Kantor Imigrasi.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
6 hari lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

Nasional
5 hari lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Nasional
7 hari lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal