"Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugra dari tergugat terhadap penggugat, anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah di kantornya Jumat (3/5/2024).
Meski demikian, Taslimah menyebut putusan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan belum dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pihak pengadilan masih memberikan Teuku Ryan melakukan banding jika keberatan dengan putusan itu dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," katanya.