JAKARTA, iNews.id - Sidang mediasi Wardatina Mawa dan Insanul Fahami tak hanya membahas soal perceraian, tetapi urusan nafkah setelah berpisah. Namun, kedua pihak belum menemukan kesepakatan terkait nafkah yang diminta Mawa.
Dalam gugatan cerainya, Mawa menuntut nafkah berupa 45 gram logam mulia (emas), nafkah iddah dan mut'ah senilai Rp100 juta, serta nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Pihak Insanul mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
"Dalam mediasi memang ada perdebatan ya, masalah permintaan nafkah-nafkah yang diminta penggugat ya. Namun, di dalam mediasi tadi tidak terpenuhin apa permintaan dari pihak penggugat," ujar Muhammad Idrus, kuasa hukum Mawa melalui daring, belum lama ini.
Sebab itu, masalah nafkah akan diselesaikan dalam sidang pokok perkara berikutnya. "Masalah nafkah itu nanti akan dibicarakan ya, di dalam pokok persidangan ya, pokok permasalahan ya, di persidangan nanti," kata Idrus.
"Itu (masalah nafkah) akan dilanjutkan di persidangan nanti. Benar (deadlock)," ucapnya.
Meski demikian, Insanul disebut sudah menerima gugatan Mawa jika keputusannya sudah bulat untuk bercerai.